SIPASTI: INOVASI OTOMASI PELAYANAN SURAT INTEGRASI NARAPIDANA BERBASIS GOOGLE WORKSPACE
Keywords:
Digitalisasi Pelayanan Publik, E-Government, Otomasi Persuratan, Program Integrasi Narapidana, SIPASTIAbstract
Proses pengajuan program integrasi sosial bagi narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banyumas, yang meliputi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), masih menghadapi hambatan pada tahap pemenuhan kelengkapan administrasi, khususnya dalam penyelesaian Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga dan Surat Pernyataan Narapidana. Hambatan tersebut disebabkan oleh tingginya beban kerja petugas yang masih membuat surat secara manual satu per satu serta alur birokrasi konvensional yang mengharuskan keluarga narapidana datang berulang kali ke rutan. Kondisi tersebut belum mencerminkan prinsip pelayanan publik yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata ini bertujuan mengembangkan inovasi layanan bernama SIPASTI (Sistem Pembuatan Surat Integrasi), yaitu sistem otomasi persuratan berbasis komputasi awan yang memanfaatkan ekosistem Google Workspace. Metode pelaksanaan program terdiri atas lima tahap, yaitu perencanaan dan analisis kebutuhan, pengembangan sistem dan digitalisasi, desain media sosialisasi, uji coba sistem, serta sosialisasi dan implementasi lapangan. Pengembangan sistem meliputi pembuatan templat surat pada Google Docs, antarmuka Google Forms, serta konfigurasi otomasi melalui ekstensi Autocrat. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa SIPASTI dapat memangkas waktu pengurusan administrasi menjadi kurang dari lima menit melalui pengisian formulir daring secara mandiri oleh keluarga narapidana, sekaligus mengurangi pekerjaan administratif repetitif petugas dan menghasilkan basis data pengaju integrasi yang tersentralisasi dalam bentuk spreadsheet otomatis. Media brosur yang dikembangkan juga membantu keluarga narapidana memahami tahapan penggunaan sistem. Inovasi ini menunjukkan bahwa penerapan konsep e-government secara tepat guna dapat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih mandiri, terbuka, dan berdaya guna di lingkungan pemasyarakatan.
References
Bao, B., Ayomi, H. V., Bakri, H., & Ndibau, P. (2023). Penerapan e-government dalam pelayanan publik di Kota Jayapura. Journal on Education, 5(2), 4147–4157. https://doi.org/10.31004/joe.v5i2.1113
Christover, D., Hidayattullah, A. S., & Mawarni, I. (2023). Penerapan konsep-konsep digitalisasi dalam pelayanan publik di Kantor Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Journal of Research and Development on Public Policy, 2(2), 199–214. https://doi.org/10.58684/jarvic.v2i2.73
Irfan, B., & Anirwan. (2023). Pelayanan publik era digital: Studi literatur. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 4(1), 23–31. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v4i1.477
Kusmiyati, R., Ginting, R., & Thariq, M. (2023). Digitalisasi birokrasi dalam meningkatkan pelayanan publik (peluang dan tantangannya). Komunikologi: Jurnal Pengembangan Ilmu Komunikasi dan Sosial, 7(1), 33–46. https://doi.org/10.30829/komunikologi.v7i1.16596
Lestari, R. A. (2017). Pelayanan publik dalam good governance. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 2(1), 43–55.
Manik, S. P., & Juwono, V. (2024). Strategi transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan: Studi pada Kementerian Keuangan. Briliant: Jurnal Riset dan Konseptual, 9(1), 1–16. https://doi.org/10.28926/briliant.v9i1.1623
Masoa, D. (2023). Kajian teoritis penggunaan teknologi informasi pada layanan pemasyarakatan guna meningkatkan kualitas dan kepuasan. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 4818–4833.
Nurhidayat, I. (2023). Prinsip-prinsip good governance di Indonesia. Journal Education and Government Wiyata, 1(1), 40–52. https://doi.org/10.71128/e-gov.v1i1.5
Panggabean, C., & Meilani, N. L. (2023). Digitalisasi pelayanan publik di Kota Pekanbaru (studi kasus aplikasi Pekanbaru Dalam Genggaman dalam tinjauan digital era governance). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(3), 721–728. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i3.622
Republik Indonesia. (2001). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia.
Republik Indonesia. (2003). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Republik Indonesia. (2022b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Yusuf, M. J., & Fitryantica, A. (2024). Penerapan e-government dalam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana di Kepolisian Sektor. Policies on Regulatory Reform Law Journal, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.59066/prlj.v1i1.820
Zainuddin, A. M. Z., Ahmad, J., Nonci, N., & Astuti, Y. (2025). Digitalisasi layanan kepolisian: Studi tentang efektivitas dan kendala dalam penggunaan “Polri Super App” untuk pelayanan publik. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 11(1), 308–322. https://doi.org/10.33506/jn.v11i1.4430
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Farhan Aria Nugraha, Muhammad Syah Nuruddin, Denny Nazaria Rifani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



