MINIMNYA MINAT PENGURUS DKM DALAM PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) BAZNAS: TEMUAN LAPANGAN PROGRAM PENDATAAN MASJID DI KOTA TANGERANG
Keywords:
Unit Pengumpul Zakat (UPZ), BAZNAS, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Pendataan Masjid, Kota TangerangAbstract
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid merupakan salah satu instrumen untuk mendukung optimalisasi pengumpulan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Namun, penawaran pembentukan UPZ tidak selalu memperoleh respons positif dari pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Tulisan ini bertujuan mendeskripsikan respons pengurus DKM terhadap penawaran pembentukan UPZ berdasarkan kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) yang mendukung pendataan masjid untuk program Peta Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang. Kegiatan dilaksanakan pada Agustus–September di Kecamatan Karang Tengah, Larangan, dan Ciledug melalui kunjungan langsung serta wawancara dengan pengurus masjid. Dari 41 masjid yang dikunjungi, satu masjid bersedia membentuk UPZ baru, tiga masjid telah memiliki UPZ, sedangkan 37 masjid belum bersedia bergabung. Respons pengurus DKM umumnya disampaikan secara singkat, antara lain, “untuk sekarang masih belum mau bergabung”, tanpa disertai alasan terperinci. Pola tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penolakan halus (soft refusal), tetapi belum cukup untuk memastikan faktor yang melatarbelakanginya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi bahwa pembentukan UPZ berbasis masjid memerlukan sosialisasi bertahap dan berkelanjutan, pelibatan pengurus DKM secara lebih luas, serta pendampingan dari BAZNAS dan MUI Kota Tangerang.
References
Afrina, D. (2020). Manajemen zakat di Indonesia sebagai pemberdayaan ekonomi umat. EkBis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(2), 201–212. https://doi.org/10.14421/EkBis.2018.2.2.1136
Badan Amil Zakat Nasional. (2016). Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
Bisyri, M. H., Ahmad, S., Mubarok, & Khasanah, U. (2024). Between Islamic law and state in zakat collection: Legitimacy of mosque management (takmir). Hikmatuna: Journal for Integrative Islamic Studies, 10(2), 207–217. https://doi.org/10.28918/hikmatuna.v10i2.9103
Jannah, S. M., & Al-Banna, H. (2021). Mosque-based zakat collection in maximizing zakat potential in Yogyakarta. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 4(1), 15–29. https://doi.org/10.12928/ijiefb.v4i1.1891
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Rizqia, L. M. (2020). Pengelolaan zakat berbasis masjid perkotaan: Pemahaman fikih dan hukum positif. Edu Publisher.
Saidurrahman. (2013). The politics of zakat management in Indonesia: The tension between BAZ and LAZ. Journal of Indonesian Islam, 7(2), 366–382. https://doi.org/10.15642/JIIS.2013.7.2.366-382
Sawmar, A. A., & Mohammed, M. O. (2021). Enhancing zakat compliance through good governance: A conceptual framework. ISRA International Journal of Islamic Finance, 13(1), 136–154. https://doi.org/10.1108/IJIF-10-2018-0116
Wahab, N. A., & Abdul Rahman, A. R. (2011). A framework to analyse the efficiency and governance of zakat institutions. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 2(1), 43–62. https://doi.org/10.1108/17590811111129508
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Teguh Ardiansyah, Ramlan Hadi Wijaya, Azis Cahyana, Muhammad Aldiansyah, Ana Ainun Ilmiati, Qotrunnada, Elyza Amara Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



