PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PRAKTIK MALADMINISTRASI DALAM PELAYANAN PERTANAHAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Keywords:
Ombudsman, Maladministrasi, Pelayanan Pertanahan, BPN, Pengawasan PublikAbstract
Pelayanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu sektor pelayanan publik yang secara konsisten menempati posisi teratas dalam laporan pengaduan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sepanjang 2023–2024, bidang agraria/pertanahan menjadi substansi laporan terbanyak, mencapai 23% pada 2023 dan 17,17% (1.861 laporan) pada 2024, sementara Kementerian ATR/BPN secara konsisten menjadi instansi terlapor terbanyak kedua setelah pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola praktik maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, mekanisme pengawasan ORI terhadap BPN, serta hambatan dan upaya penguatan kelembagaan pengawasan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan analisis dokumen terhadap laporan resmi ORI, putusan rekomendasi, serta literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maladministrasi dalam pelayanan pertanahan didominasi oleh penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan—bukan sekadar kesalahan individual, melainkan disfungsi sistemik akibat lemahnya akuntabilitas dan budaya birokrasi. Meskipun ORI telah menerapkan mekanisme represif (pemeriksaan, rekomendasi) maupun preventif (penilaian kepatuhan, investigasi sistemik), efektivitasnya terbatas oleh sifat rekomendasi yang non-koersif. Novelty penelitian ini terletak pada analisis integratif antara dimensi yuridis dan empiris pengawasan ORI di sektor pertanahan dalam rentang waktu 2020–2024, yang sebelumnya belum dikaji secara komprehensif dalam konteks hukum administrasi negara Indonesia.
References
Aprilia, D., & Saputra, B. (2025). Efektivitas Ombudsman dalam pengawasan maladministrasi: Analisis peran dan hambatan struktural melalui kajian literatur. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(2), 1272–1276.
Hasjimzoem, Y. (2015). Eksistensi Ombudsman Republik Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 271–286.
Ismawati, I., Anugerah, M. F., Syamsuadi, A., & Fadhli, M. (2025). Manajemen Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau terhadap pencegahan maladministrasi di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2023. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 11(2), 662–680. https://doi.org/10.25157/moderat.v11i2.3944
Kiswara, D. R. (2025). Efektivitas pengawasan Ombudsman RI dalam penanganan maladministrasi pertanahan. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkinternal--efektivitas-pengawasan-ombudsman-ri-dalam-penanganan-maladministrasi-pertanahan
Mikraj, A. L., Maulana, M., Kurniati, F., & Anwar, M. K. (2024). Fokus pengawasan Ombudsman RI: Evaluasi maladministrasi dalam pelayanan publik di Jakarta Raya. Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 5(1), 1987–2000.
Nurtjahjo, H., Maturbongs, Y., & Rachmitasari, D. I. (2013). Memahami maladministrasi. Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia. (2020). Rencana Strategis Ombudsman RI 2020–2024. ORI.
Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Sepanjang 2023, Ombudsman selesaikan laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring dengan pencapaian target 105,56%. https://ombudsman.go.id
Ombudsman Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Ombudsman RI 2023. ORI.
Ombudsman Republik Indonesia. (2025). Luncurkan Laporan Tahunan 2024, Ombudsman RI tekankan urgensi penguatan kelembagaan. https://ombudsman.go.id
Ombudsman Republik Indonesia. (2025). Jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman RI meningkat. https://ombudsman.go.id/pers/r/jumlah-laporan-masyarakat-ke-ombudsman-ri-meningkat
Ombudsman Republik Indonesia NTT. (2023). Rapor pelayanan publik pertanahan di NTT. https://ombudsman.go.id
Putra, M. (2024). Intelijen pelayanan publik: Transformasi pencegahan maladministrasi dalam optimalisasi perbaikan sistem pelayanan publik. Ombudsman RI. https://ombudsman.go.id
Rohman, A. (2018). Good governance dalam pelayanan publik. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 45–58.
Semar, I. P., & Martien, D. (2025). Peran Ombudsman dalam efektivitas maladministrasi pelayanan publik penyelesaian sengketa. Jurnal Hukum dan Keadilan, 4(1), 5929–5937.
Setiawan, A. (2023). Implementasi pencegahan maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Jurnal Administrasi Negara, 29(1), 15–28.
Solechan. (2018). Memahami peran Ombudsman sebagai badan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 1, 67–89.
Sukardi. (2021). Akuntabilitas pelayanan publik dalam perspektif good governance. Jurnal Administrasi Publik, 11(1), 33–46.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112.
Wahyuni, S. (2022). Budaya birokrasi dan implementasi rekomendasi Ombudsman di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 88–101.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raihan A. Hanasi, Siti Fatimah, Dwi Amalia Harun, Fatma Nia Kasim, Yasifah Tri Lewana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



