IMPLEMENTASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERUNDUNGAN (BULLYING) YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Authors

  • Kadyanto Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Mochammad Rivaldi Nur Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Anom Sutrisno Universitas Swadaya Gunung Jati

Keywords:

Anak, Diversi, Perundungan, Perlindungan Korban, Restorative Justice

Abstract

Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon memberikan pengalaman langsung dalam memahami penanganan perkara yang melibatkan anak, termasuk penerapan pendekatan restorative justice melalui mekanisme diversi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam penyelesaian perkara perundungan (bullying) yang dilakukan oleh anak serta perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban dalam penerapan diversi berbasis restorative justice. Kajian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter, yang dilengkapi dengan wawancara sebagai data pendukung selama pelaksanaan PPL pada 22 Juli 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan diversi pada perkara perundungan yang dilakukan oleh anak diarahkan pada penyelesaian di luar proses peradilan pidana dengan mengutamakan perdamaian, pertanggungjawaban anak, pemulihan korban, dan reintegrasi sosial. Pelaksanaan diversi tetap dibatasi oleh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari sisi perlindungan korban, proses diversi tidak cukup diwujudkan melalui tercapainya perdamaian, tetapi perlu memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan kerugian dan kebutuhan, memperoleh jaminan keamanan dan pendampingan, serta mendapatkan pemulihan terhadap dampak fisik, psikologis, dan sosial akibat perundungan. Dengan demikian, penerapan diversi yang berorientasi pada restorative justice perlu menempatkan pertanggungjawaban anak dan perlindungan korban secara seimbang.

References

Adnan, A. J., Putriyani, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1), 25–33. https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935

Amalia, M., Rasiwan, I., Rosita, D., Minabari, A., Wibowo, K. T., Khumaeroh, I. N., Ramiyanto, Juita, S. R., & Putrazta, S. A. (2025). Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif KUHP Baru (H. Abdurrachman & P. Perdianti (eds.)). Adikara Cipta Aksa.

Amin, R. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia. Deepublish.

Bahri, M. F. F., Yasim, S., & Anwar, M. C. (2023). Konsep Diversi Dan Restorative Justice Pada Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Unsulbar, 6(2), 72–89. https://doi.org/https://doi.org/10.31605/j-law.v6i2.2916

Bungin, B. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. RajaGrafindo Persada.

Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(1), 61–78. https://doi.org/https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3827

Cornelius, A., & Harefa, B. (2021). Penerapan Restoratif Justice Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Yuridis, 8(1), 83–101. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2734

Dewi, I. Y. S., Cornelis, V. I., Handayati, N., & Ayuningtyas, F. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Keseimbangan Perlindungan Hukum Antara Anak Pelaku Dan Korban Melalui Pendekatan Restorative Justice. Journal Evidence Of Law, 5(1), 28–37. https://doi.org/https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2159

Dynalaida, A. A., Putri, D. D. P., Maharani, A., & Rachmat, N. A. (2022). The Concept of Protection for Children Victims of Bullying Based on the Indonesian Criminal Justice System and the Rules of International Law. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 4(4), 455–574. https://doi.org/10.15294/iccle.v4i4.36559

Harun, M., Wati, B. E., & Abdillah, J. (2021). Hukum Pidana Anak. Rafi Sarana Perkasa.

Mahaputra, I. G. N. R. (2022). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Aktual Justice, 7(2), 106–123. https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v7i2.946

Nbu, S., Abdurrachman, H., Yustanti, D. E., & Widjaja, G. (2026). Diversi dalam KUHAP: Masa Depan Keadilan Restoratif di Tingkat Kepolisian. Deepublish.

Nuralia, N. (2024). Penerapan Restorative Justice Melalui Diversi Pada Tindak Pidana Anak di Kepolisian Resor Luwu. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 5(1), 34–50. https://doi.org/10.24256/dalrev.v5i1.5535

Rabawati, D. W., Atamuking, F. R. S. S., Ulumando, Z. J., & Ratu, J. M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Bullying: Kajian Viktimologi dan Pendekatan Restorative Justice. Yustisi, 12(2), 567–572. https://doi.org/https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19950

Setyowati, S. (2021). Efektivitas Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Untuk Mencapai Keadilan Restoratif Pada Sistim Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(1), 87–110. https://doi.org/10.32493/SKD.v8i1.y2021.11687

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Susila, M. E., & Yonar, B. (2024). Protecting Children Rights through the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia: Issues and Challenges. Jurnal Mercatoria, 17(1), 76–84. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v17i1.11122

Waluyadi. (2026). Buku Keadilan Restoratif Berbasis Ishlah: Perdamaian di Tingkat Penyidikan. Deepublish.

Waluyadi, & Leliya. (2022). Cara Praktis Menulis Skripsi dan Tesis Ilmu Hukum. Deepublish.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.

Wiyono, R. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Yunus, Y., Hasan, Y. A., & Oner, B. (2024). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Oleh Penyidik Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 83–89. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.4614

Downloads

Published

2026-08-27

How to Cite

Kadyanto, Nur, M. R., & Sutrisno, A. (2026). IMPLEMENTASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERUNDUNGAN (BULLYING) YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. LEMBAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 234–244. Retrieved from https://journal.stiapancamargapalu.ac.id/index.php/lembah/article/view/275

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.