IMPLEMENTASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERUNDUNGAN (BULLYING) YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Keywords:
Anak, Diversi, Perundungan, Perlindungan Korban, Restorative JusticeAbstract
Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon memberikan pengalaman langsung dalam memahami penanganan perkara yang melibatkan anak, termasuk penerapan pendekatan restorative justice melalui mekanisme diversi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam penyelesaian perkara perundungan (bullying) yang dilakukan oleh anak serta perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban dalam penerapan diversi berbasis restorative justice. Kajian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter, yang dilengkapi dengan wawancara sebagai data pendukung selama pelaksanaan PPL pada 22 Juli 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan diversi pada perkara perundungan yang dilakukan oleh anak diarahkan pada penyelesaian di luar proses peradilan pidana dengan mengutamakan perdamaian, pertanggungjawaban anak, pemulihan korban, dan reintegrasi sosial. Pelaksanaan diversi tetap dibatasi oleh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari sisi perlindungan korban, proses diversi tidak cukup diwujudkan melalui tercapainya perdamaian, tetapi perlu memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan kerugian dan kebutuhan, memperoleh jaminan keamanan dan pendampingan, serta mendapatkan pemulihan terhadap dampak fisik, psikologis, dan sosial akibat perundungan. Dengan demikian, penerapan diversi yang berorientasi pada restorative justice perlu menempatkan pertanggungjawaban anak dan perlindungan korban secara seimbang.
References
Adnan, A. J., Putriyani, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1), 25–33. https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935
Amalia, M., Rasiwan, I., Rosita, D., Minabari, A., Wibowo, K. T., Khumaeroh, I. N., Ramiyanto, Juita, S. R., & Putrazta, S. A. (2025). Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif KUHP Baru (H. Abdurrachman & P. Perdianti (eds.)). Adikara Cipta Aksa.
Amin, R. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia. Deepublish.
Bahri, M. F. F., Yasim, S., & Anwar, M. C. (2023). Konsep Diversi Dan Restorative Justice Pada Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Unsulbar, 6(2), 72–89. https://doi.org/https://doi.org/10.31605/j-law.v6i2.2916
Bungin, B. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. RajaGrafindo Persada.
Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(1), 61–78. https://doi.org/https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3827
Cornelius, A., & Harefa, B. (2021). Penerapan Restoratif Justice Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Yuridis, 8(1), 83–101. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2734
Dewi, I. Y. S., Cornelis, V. I., Handayati, N., & Ayuningtyas, F. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Keseimbangan Perlindungan Hukum Antara Anak Pelaku Dan Korban Melalui Pendekatan Restorative Justice. Journal Evidence Of Law, 5(1), 28–37. https://doi.org/https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2159
Dynalaida, A. A., Putri, D. D. P., Maharani, A., & Rachmat, N. A. (2022). The Concept of Protection for Children Victims of Bullying Based on the Indonesian Criminal Justice System and the Rules of International Law. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 4(4), 455–574. https://doi.org/10.15294/iccle.v4i4.36559
Harun, M., Wati, B. E., & Abdillah, J. (2021). Hukum Pidana Anak. Rafi Sarana Perkasa.
Mahaputra, I. G. N. R. (2022). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Aktual Justice, 7(2), 106–123. https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v7i2.946
Nbu, S., Abdurrachman, H., Yustanti, D. E., & Widjaja, G. (2026). Diversi dalam KUHAP: Masa Depan Keadilan Restoratif di Tingkat Kepolisian. Deepublish.
Nuralia, N. (2024). Penerapan Restorative Justice Melalui Diversi Pada Tindak Pidana Anak di Kepolisian Resor Luwu. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 5(1), 34–50. https://doi.org/10.24256/dalrev.v5i1.5535
Rabawati, D. W., Atamuking, F. R. S. S., Ulumando, Z. J., & Ratu, J. M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Bullying: Kajian Viktimologi dan Pendekatan Restorative Justice. Yustisi, 12(2), 567–572. https://doi.org/https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19950
Setyowati, S. (2021). Efektivitas Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Untuk Mencapai Keadilan Restoratif Pada Sistim Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(1), 87–110. https://doi.org/10.32493/SKD.v8i1.y2021.11687
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Susila, M. E., & Yonar, B. (2024). Protecting Children Rights through the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia: Issues and Challenges. Jurnal Mercatoria, 17(1), 76–84. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v17i1.11122
Waluyadi. (2026). Buku Keadilan Restoratif Berbasis Ishlah: Perdamaian di Tingkat Penyidikan. Deepublish.
Waluyadi, & Leliya. (2022). Cara Praktis Menulis Skripsi dan Tesis Ilmu Hukum. Deepublish.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Wiyono, R. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika.
Yunus, Y., Hasan, Y. A., & Oner, B. (2024). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Oleh Penyidik Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 83–89. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.4614
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kadyanto, Mochammad Rivaldi Nur, Anom Sutrisno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



