PENINGKATAN KESADARAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DAN KETAHANAN KELUARGA DI DESA PUNGGULAN KECAMATAN AIR JOMAN KABUPATEN ASAHAN

Authors

  • Zaleha Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Syahrul Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Siti Ameliyah Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Mangimbur Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Raja Ernita Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Kharisma Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Ihza Aulia Harahap Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Ria Hariati Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Sumarlin Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Hemi Kalsum Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Yusmaniar Siagian Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Agus Muliadi Situmorang Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Hafizd Afandi Siregar Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran

Keywords:

Kesadaran Hukum, Hukum Keluarga Islam, Keluarga Sakinah, Ketahanan Keluarga, Pemberdayaan Masyarakat

Abstract

Kesadaran hukum keluarga Islam merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perlindungan anak, pencatatan perkawinan, penyelesaian konflik keluarga, serta tanggung jawab orang tua perlu diperkuat melalui edukasi hukum yang mudah dipahami. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan terhadap hukum keluarga Islam sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga sakinah dan memperkuat ketahanan keluarga. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif melalui observasi awal, penyuluhan hukum, diskusi, tanya jawab, studi kasus, serta evaluasi melalui pretest dan posttest. Materi meliputi prinsip perkawinan dalam Islam, hak dan kewajiban suami istri, pencatatan perkawinan, perlindungan anak, penyelesaian konflik keluarga, dan upaya membangun keluarga sakinah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta, terutama terkait pencatatan perkawinan, penyelesaian konflik, usia perkawinan, tujuan perkawinan, serta hak dan kewajiban suami istri. Peserta memahami bahwa keluarga sakinah tidak hanya dibangun melalui hubungan emosional dan keagamaan, tetapi juga melalui pemenuhan hak dan kewajiban, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan anggota keluarga, dan kemampuan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab. Kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk edukasi hukum keluarga berbasis masyarakat serta memperkuat ketahanan keluarga.

References

Alfariszi, M., & Ahsan, K. (2024). Pelanggaran Hak Asasi dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Positif Indonesia. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 10(2), 122-132. https://doi.org/10.37567/shar-e.v10i2.2881.

Angraeni, N., Mamonto, A. A. N., & Girsang, H. (2025). Cerdas Hukum: Memahami Hukum dalam Kehidupan Sehari-Hari. Sonpedia Publishing Indonesia.

Ariany, I. S. (2002). Keluarga dan Masyarakat: Perspektif Struktural-Fungsional. Al Qalam, 19(93), 151–166. https://doi.org/10.32678/alqalam.v19i93.459

Aristoni, A. (2021). Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Minimal Umur Pernikahan Perspektif Hukum Islam. Jurnal USM Law Review, 4(1), 393–413. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3198

Fitriani, D. I., & Saifulloh, K. (2025). Konsep Keluarga Sakinah dalam Islam dan Implementasinya dalam Kehidupan Rumah Tangga Muslim Perspektif Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Jurisy: Jurnal IlmiahSyariah, 5(2), 100-119.

Jafar, M., & Muzakir, F. (2023). Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 2(1), 161–170.

Jaya, D. (2024). Problematika Pernikahan dan Keluarga. Jurnal At-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan, 34(1), 62–73.

Melinda, L., & Nurrohman, N. (2024). Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Politik Hukum Keluarga di Indonesia. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 18–30. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i1.1853

Ramdani, C., Miftahudin, U., & Latif, A. (2023). Peran Keluarga dalam Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 1(2), 1–9.

Samheri, & Febrian, H. (2022). Makna Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah Dalam Al-Qur’an (Analisis Surah al-Rum Ayat 21). An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 2(01), 17–36. https://doi.org/10.69784/annawazil.v2i01.45

Syafi’i, I., & Ihwan, M. (2022). Studi Komparatif terhadap Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 dan Hukum Islam tentang Program Keluarga Berencana di Indonesia. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 6(1), 38–54. https://doi.org/10.35316/istidlal.v6i1.412

Downloads

Published

2026-09-22

How to Cite

Zaleha, Syahrul, Ameliyah, S., Mangimbur, Ernita, R., Kharisma, … Siregar, H. A. (2026). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DAN KETAHANAN KELUARGA DI DESA PUNGGULAN KECAMATAN AIR JOMAN KABUPATEN ASAHAN. LEMBAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 312–321. Retrieved from https://journal.stiapancamargapalu.ac.id/index.php/lembah/article/view/320

Most read articles by the same author(s)