PENDAMPINGAN PROSES SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU UMKM DI DESA JETIS KECAMATAN KLATEN SELATAN
Keywords:
UMKM, Sertifikasi Halal, Self Declare, Pendampingan, Desa JetisAbstract
Sertifikasi halal merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya usaha makanan dan minuman. Kegiatan ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan tahapan pengumpulan data, sosialisasi, pendataan dan pendampingan secara door to door, pengisian formulir, serta pemantauan proses pengajuan sertifikasi halal. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 27 peserta, sedangkan pendampingan secara langsung diberikan kepada enam pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa keenam pelaku UMKM tersebut berhasil didaftarkan dalam sistem sertifikasi halal melalui pendampingan dalam pengumpulan data dan pengisian dokumen yang diperlukan. Kendala yang ditemukan selama pelaksanaan meliputi keterbatasan literasi digital, masalah verifikasi nomor telepon, dan belum tersedianya alamat surat elektronik (email) aktif pada sebagian pelaku usaha. Temuan ini menunjukkan bahwa pendampingan langsung diperlukan untuk membantu pelaku UMKM menjalani proses pendaftaran melalui sistem digital. Pendampingan lanjutan diperlukan untuk mendukung penyelesaian proses sertifikasi dan mendorong kemandirian pelaku UMKM dalam mengelola administrasi sertifikasi halal.
References
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2024, October 21). BPJPH: 17 Oktober 2026 produk makanan-minuman UMK harus sudah bersertifikat halal, bagaimana dengan produk luar negeri? https://bpjph.halal.go.id/read/bpjph-17-oktober-2026-produk-makanan-minuman-umk-harus-sudah-bersertifikat-halal-bagaimana-dengan-produk-luar-negeri
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025a, October 6). Sambut wajib halal Oktober 2026, Kepala BPJPH serukan tertib halal sebagai strategi penguatan bisnis. https://bpjph.halal.go.id/read/sambut-wajib-halal-oktober-2026-kepala-bpjph-serukan-tertib-halal-sebagai-strategi-penguatan-bisnis
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025b, March 23). SIHALAL diperbarui, begini panduan mudah daftar sertifikasi halal. https://bpjph.halal.go.id/read/sihalal-diperbarui-begini-panduan-mudah-daftar-sertifikasi-halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2026, January 2). Ini kriteria pelaku UMK yang dapat mengajukan sertifikat halal gratis Program SEHATI 2026. https://bpjph.halal.go.id/read/ini-kriteria-pelaku-umk-yang-dapat-mengajukan-sertifikat-halal-gratis-program-sehati-2026
Bidik Nasional. (2019, September 15). Kirab gunungan tahu bakso angkat potensi warga Desa Jetis dan Trunuh Klaten Selatan. https://bidiknasional.com/2019/09/15/kirab-gunungan-tahu-bakso-angkat-potensi-warga-desa-jetis-dan-trunuh-klaten-selatan/
Himmah, A., Qadariyah, L., & Sarkawi. (2024). Studi eksplorasi literasi halal dan sertifikasi halal pelaku usaha UMKM di Lenteng Kabupaten Sumenep. Adl Islamic Economic, 5(2), 143–153. https://doi.org/10.56644/adl.v5i2.130
Munizu, M., Tandiono, R., Pravitasari, E., Chatra, M. A., Kardini, N. L., Ermanuri, Hendrawan, H., Nur, T., Siswanto, A., & Manuaba, I. B. K. (2023). UMKM: Peran pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Muntholip, A., & Setiawan, N. (2025). Sertifikasi halal dan daya saing UMKM di Indonesia: Studi systematic literature review. Jurnal Manajemen dan Akuntansi Medan, 7(1), 26–38. https://doi.org/10.47709/jumansi.v7i1.5257
Nadya, A. Q., Hafidz, A. R., Latifa, A., & Fikri, S. (2023). Pendampingan sertifikasi halal UMKM Desa Pondokagung Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.61231/jp2m.v1i1.25
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604.
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6998.
Surakarta Daily. (2023). Tekad Nyawiji Desapolitan Sumberejo, Trunuh, dan Jetis. https://www.surakarta-daily.com/berita-tekad-nyawiji-desapolitan-sumberejo-trunuh-dan-jetis-777
Ulfin, I., Rahadiantino, L., Harmami, H., Ni’mah, Y. L., & Juwono, H. (2022). Sosialisasi halal dan pendampingan sertifikasi halal untuk UMKM Kelurahan Simokerto. Sewagati: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 6(1), 10–17. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i1.14
Wahyuni, H. C., Handayani, P., & Wulandari, T. (2023). Pendampingan sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing produk UMKM. To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 17–25. https://doi.org/10.35914/tomaega.v6i1.1271
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Luluk Suparwati, Wicha Adistian Hanafi, Tegar Budi Alimni, Mayzaluna Biru Al Deby Florecita, Dea Mayang Indriyani, Defa Kurnia Novitasari, Febrianta Surya Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



