PENGUATAN KARAKTER DAN LITERASI DIGITAL REMAJA MELALUI SOSIALISASI PERGAULAN BEBAS SERTA PINJAMAN ONLINE DI KAMPUNG BUNTALAN, KLATEN
Keywords:
Pergaulan Bebas, Pinjaman Daring Ilegal, Sosialisasi, Remaja, Pengabdian Kepada MasyarakatAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan sosialisasi pergaulan bebas dan pinjaman daring ilegal bagi remaja Kampung Buntalan RW 8, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, yang dilaksanakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Tahun 2026. Kegiatan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab. Data diperoleh melalui observasi, wawancara singkat, dan dokumentasi untuk menggambarkan partisipasi serta respons peserta terhadap materi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta terlibat aktif dalam diskusi dan berbagi pandangan mengenai risiko pergaulan bebas serta penggunaan layanan pinjaman daring ilegal. Tanggapan peserta juga menunjukkan relevansi materi dengan persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, terutama pentingnya mengenali pergaulan berisiko dan memeriksa legalitas layanan keuangan digital. Namun, karena tidak dilakukan pengukuran sebelum dan sesudah kegiatan maupun pemantauan perilaku dalam jangka panjang, perubahan pemahaman dan sikap peserta belum dapat dipastikan secara terukur. Kegiatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pengembangan edukasi dan pembinaan remaja berbasis kebutuhan masyarakat.
References
Annisa, N., Rozikin, A. Z., & Arafat, A. (2025). Sosialisasi bahaya judi online dan pinjaman online ilegal di sekolah menengah atas: Pentingnya kesadaran sejak dini. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 10(2), 482–487. https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v10i2.9373
Fatu, S., Sutrisno, S., & Manik, N. D. Y. (2022). Dampak pergaulan bebas di kalangan pelajar: Studi kasus di Desa Toineke Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan. SERVIRE: Journal of Research and Service, 2(1), 103–116. https://doi.org/10.46362/servire.v2i1.97
Jannah, M., Agra, M. F. H., Handayani, S. M., Ismahardika, C., & Syarahmalia, V. M. S. (2024). Edukasi bahaya pinjol dan judol serta cara penanganannya pada warga Dusun Clowok Kabupaten Semarang. Al-Kadimat, 2(2), 122–136.
Khalilurrahman, K., Aziz, A., & Abdurrahman, A. (2024). Sosialisasi dan edukasi terhadap bahaya pergaulan bebas di SMPN 3 Martapura Kabupaten Banjar. Ar-Rahman: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 1–7. https://doi.org/10.58791/pkm.v1i02.128
Lotulung, M. S., & Kasingku, J. (2024). Membangun kesadaran remaja akan dampak pergaulan bebas terhadap pembentukan karakter. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 1145–1150.
Munif, A., Syahamah, W., Damayanti, B. A., & Fadhilah, R. Y. (2023). Sosialisasi pada remaja yang terdampak sosial media terhadap pergaulan bebas (Studi di MTs Al-Ihsan Desa Banjaragung, Bareng, Jombang). NAJWA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 9–19. https://doi.org/10.30762/najwa.v1i1.124
Nur Afrida, Z., Mujab, S., Pamungkas, S. D., Doa, F., Aviesenna, M., & Ramdhani, Z. (2025). Sosialisasi pencegahan kenakalan remaja dan pergaulan bebas pada siswa SMA Sekolah Rakyat Babelan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(5), 2329–2333.
Nurmalia, G., Ridwansyah, R., Juwita, S., Farhana, N. L., Herfina, I. D., Arisca, N., Sari, D., Ayasar, P. P., Irfansyah, N., & Ramadhani, M. (2024). Sosialisasi kenakalan remaja: Bahaya narkoba dan judi online pada Karang Taruna Desa Babulang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(4), 424–434.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pebruani, E. C., & Albajuri, A. (2024). Sosialisasi bahaya judi online terhadap kehidupan masyarakat di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dinamika: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 22–29. https://doi.org/10.70437/cerama69
Purtina, A., Qairi, R. D. A., Sutrisno, T., & Arnisyah, S. (2025). Sosialisasi pencegahan judi online dan pinjaman online bagi kalangan masyarakat Kelurahan Langkai. Bijaksana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1–5. https://doi.org/10.33084/bijaksana.v3i1.9728
Rohmah, Y., & Khodijah, K. (2024). Resiko dan dampak sosial judi dan pinjaman online pada remaja. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1), 85–92.
Saefullah, E., Muflihah, M., Suseno, B. D., Hartoko, G., Laksana, A., & Wahdaliansyah, A. (2024). Penyuluhan hukum: Dampak negatif judi online dan pinjaman online. I-Com: Indonesian Community Journal, 4(3), 2000–2010. https://doi.org/10.33379/icom.v4i3.5178
Sari, D. P., Triana, L., Siregar, D. K., Amalia, A., Afifah, L., Hamsanah, S., Masitoh, M. M., Uthafiyah, U., Maulana, Y. H., Maulana, F., & Umam, H. (2024). Sosialisasi literasi bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten. Jurnal Pengabdian Sosial, 1(11), 2090–2096. https://doi.org/10.59837/0tq0j211
Susanti, R., & Fatimah, O. Z. S. (2020). Faktor yang berhubungan dengan pengetahuan remaja tentang dampak pergaulan bebas pada siswa siswi SMP IT Nur Hikmah. An-Nadaa: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(2), 77–84.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Nasik Rusyda, Rizqi Wahyu Pratama, Aqsho Al Mubaroq, Haqli Yusuf Septiandi, Delayanti Syafitri Nur Sholikhah, Anggita Putri Damayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



