SOSIALISASI PENGUATAN PERAN PEMUDA DALAM MENENTUKAN ARAH GERAK KEPEMUDAAN DI DESA GADEN, KECAMATAN TRUCUK, KABUPATEN KLATEN
Keywords:
Karang Taruna, Pemuda, Sosialisasi, Penguatan Peran, Desa GadenAbstract
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemuda Karang Taruna Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten mengenai arah gerak, tugas, wewenang, serta dasar hukum organisasi, sekaligus mendorong keterlibatan pemuda dalam menentukan arah gerak kepemudaan di desa. Kegiatan dilatarbelakangi oleh besarnya jumlah anggota Karang Taruna yang belum diimbangi dengan kejelasan arah organisasi. Pengurus maupun anggota masih memiliki keterbatasan dalam memahami tugas pokok, fungsi, dan wewenang, serta dasar hukum yang mengatur Karang Taruna. Kegiatan dilaksanakan melalui identifikasi kondisi awal, observasi, wawancara, sosialisasi, dan diskusi partisipatif bersama pengurus dan anggota Karang Taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa keterbatasan pemahaman mengenai arah organisasi, tugas dan fungsi kepengurusan, serta dasar hukum menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi keberlangsungan kegiatan Karang Taruna. Sosialisasi yang mencakup penyampaian materi mengenai tugas dan fungsi kepengurusan, pengenalan dasar hukum, diskusi kelompok, serta forum perumusan arah organisasi memberikan pemahaman awal kepada peserta mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam organisasi. Kegiatan juga menghasilkan kesepakatan awal mengenai perlunya penataan pembagian tugas kepengurusan, penyusunan program kerja jangka pendek dan menengah, serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah desa. Kegiatan penguatan peran pemuda ini menjadi langkah awal dalam mendorong tata kelola Karang Taruna yang lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan di tingkat desa.
References
Bastian, A. P., & Farihin, A. (2025). Peran Karang Taruna dalam pemberdayaan pemuda Desa Pasirbungur. Jurnal Ekonomi dan Bisnis STIE Bisnis Internasional Indonesia (BII), 5(1), 169–177.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Lathif, S. W., & Amanullah, A. S. (2023). Pemberdayaan pemuda melalui pembentukan Karang Taruna dusun di Desa Sumberbanjar. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 290–296.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148.
Robert. (2019). Peran pemuda Karang Taruna dalam pembangunan di Desa Metun Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 7(1), 3–25.
Tafsir, M., Fajriah, Y., Sufiati, S., Dahrul, A., Djaharuddin, D., Bungatang, T., & Sadeli, Y. A. (2025). Penguatan peran pemuda dalam pembangunan desa melalui Karang Taruna. Jurnal Kemitraan Masyarakat, 2(2), 232–240.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Danu Setiawan, Nur Baiti, Tsania Nur Syahadatina, Lintang Bagus Yogiyansah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



