PENCEGAHAN PERCERAIAN MELALUI EDUKASI HUKUM KELUARGA SYARIAH: PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI DESA JANJI, KECAMATAN BILAH BARAT KABUPATEN LABUHAN BATU

Authors

  • Muhammad Abduh Isma Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Syahrul Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Andika Syahputra Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Maya Yusnita Manurung Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Dini Septia Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Nehan Naela Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Wafiq Rizky Amanda Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Tri Rahmayuni Hasibuan Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran
  • Lena Syahfitri Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan-Kisaran

Keywords:

Perceraian, Edukasi Hukum, Hukum Keluarga Syariah, Pengabdian Kepada Masyarakat, Desa Janji

Abstract

Tingginya angka perceraian di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan hubungan personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan hukum yang memerlukan pendekatan preventif. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan, penyelesaian konflik keluarga, serta konsekuensi hukum perceraian. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi hukum keluarga syariah kepada pasangan suami istri, calon pengantin, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu. Kegiatan dilaksanakan pada 6 Agustus 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang melalui seminar, penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya partisipasi peserta dalam diskusi mengenai hak dan kewajiban suami istri, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta akibat hukum perceraian. Kegiatan ini memberikan ruang edukasi dan diskusi mengenai hukum keluarga yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta membuka peluang pengembangan edukasi hukum keluarga secara berkelanjutan melalui keterlibatan pemerintah desa, tokoh agama, dan unsur terkait. Edukasi hukum keluarga di tingkat desa dapat menjadi salah satu bagian dari upaya preventif dan pembinaan keluarga sakinah.

References

Abidin, S., & Aminuddin. (1999). Fiqih munakahat. Pustaka Setia.

Aghnia, S., Rofii, A., & Izzuddin. (2026). Efektivitas bimbingan perkawinan sebagai upaya preventif perceraian di KUA Leuwimunding Majalengka. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 15(2), 79–95.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2025, October 16). 399 ribu kasus perceraian di 2024, BPHN dorong budaya dialog dan mediasi keluarga. Kementerian Hukum Republik Indonesia. https://bphn.go.id/berita-utama/399-ribu-kasus-perceraian-di-2024-bphn-dorong-budaya-dialog-dan-mediasi-keluarga

Badan Pusat Statistik. (2025). Nikah dan cerai menurut provinsi (kejadian), 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw%3D%3D/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi--kejadian---2024.html

Hadi, B. K., Tatarisanto, O., Putra, A. D., Azizah, A. N., & Pebriansyah, T. P. (2024). Optimalisasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kepenghuluan dalam meminimalisir angka perceraian. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1272–1284. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.9335

Minnuril Jannah, R. N., & Halim, A. (2022). Edukasi pra nikah sebagai upaya pencegahan perceraian perspektif hukum Islam dan hukum positif. Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 3(1), 167–178. https://doi.org/10.37680/amalee.v3i1.1308

Mustafid, Safrizal, & Ismail, H. (2025). The role of mediation in Muslim family dispute resolution: Quranic perspective and contemporary legal practice. Syaksia: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 26(1), 1–15. https://doi.org/10.37035/syaksia.v26i1.12281

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Rofiq, A. (1998). Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Sabiq, S. (2000). Fiqih sunnah (M. Thalib, Trans.). Al-Ma'arif.

Sayyaf, R. T. F. (2023). Mediasi dan sulh sebagai alternatif terbaik penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam. Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, 9(2), 180–198. https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i2.1022

Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Kencana.

Wulandari, S. R., Nurani, S. M., & Putra, R. (2022). Paradigma keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dan relasinya dengan tingkat perceraian serta pertumbuhan penduduk di Indonesia. Jurnal Hukum Pelita, 3(1), 16–31. https://doi.org/10.37366/jh.v3i1.1016

Downloads

Published

2026-09-20

How to Cite

Isma, M. A., Syahrul, Syahputra, A., Manurung, M. Y., Septia, D., Naela, N., … Syahfitri, L. (2026). PENCEGAHAN PERCERAIAN MELALUI EDUKASI HUKUM KELUARGA SYARIAH: PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI DESA JANJI, KECAMATAN BILAH BARAT KABUPATEN LABUHAN BATU. LEMBAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 303–311. Retrieved from https://journal.stiapancamargapalu.ac.id/index.php/lembah/article/view/319

Most read articles by the same author(s)