PENDAMPINGAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PERANGKAT DESA DI KABUPATEN JEMBER

Authors

  • Said Safaruddin Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pembangunan Jember
  • Lia Monica Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pembangunan Jember
  • Siti Nurfadhilah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pembangunan Jember

Keywords:

Pajak Bumi Dan Bangunan, Administrasi Desa, Pendampingan Pemungutan Pajak

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang dalam pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat pelaksana, dan masyarakat sebagai wajib pajak. Dalam praktiknya, pelaksanaan pemungutan PBB di tingkat desa masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, kesulitan pendataan objek pajak, serta keterbatasan kemampuan aparatur dalam mengelola administrasi perpajakan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan teknis kepada perangkat desa dan unsur masyarakat mengenai administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Kegiatan melibatkan perangkat desa, kepala dusun, RT, BPD, tim pemungut PBB dari Badan Pendapatan Daerah, serta perwakilan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi, pendampingan teknis, dan simulasi pengisian dokumen administrasi. Materi yang diberikan meliputi konsep dasar PBB, dasar hukum, pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta pencatatan hasil pemungutan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya pemahaman yang lebih baik dari peserta mengenai fungsi PBB, prosedur pemungutan, dan administrasi yang perlu dilakukan di tingkat desa. Kegiatan juga menunjukkan bahwa pendampingan teknis diperlukan untuk membantu perangkat desa menjalankan administrasi PBB secara lebih tertib. Meskipun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan fasilitas administrasi dan kesadaran sebagian masyarakat dalam membayar PBB tepat waktu. Oleh karena itu, pendampingan lanjutan dan koordinasi antara pemerintah desa dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember masih diperlukan.

References

Chambers, R. (1997). Whose reality counts? Putting the first last. Intermediate Technology Publications.

Irianti, M., & Harahap, A. (2022). Efektivitas wajib pajak dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dilihat dari kepatuhan masyarakat di Desa Masintan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong. JAPB, 5(1), 316–326.

Kusuma, M. E., Firdaus, M., & Sari, N. K. (2024). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Patemon Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(2), 58–74. https://doi.org/10.31967/riemba.v2i2.1158

Mardiasmo. (2019). Perpajakan: Edisi 2019 (Ed. 20). Andi.

Pemerintah Kabupaten Jember. (2012). Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sumanja, R. D. (2022). Prosedur pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak baru pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Politeknik Negeri Jember.

Downloads

Published

2025-12-08

How to Cite

Safaruddin, S., Monica, L., & Nurfadhilah, S. (2025). PENDAMPINGAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PERANGKAT DESA DI KABUPATEN JEMBER. LEMBAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 124–130. Retrieved from https://journal.stiapancamargapalu.ac.id/index.php/lembah/article/view/333

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.