URGENSI KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP MODERASI BERAGAMA DAN PENCATATAN NIKAH
Keywords:
Moderasi Beragama, Pencatatan Nikah, Pengabdian Masyarakat, Sosialisasi HukumAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya moderasi beragama dan pencatatan nikah di Desa Tenam. Kegiatan dilaksanakan menggunakan pendekatan partisipatif dan berbasis komunitas dengan melibatkan perangkat desa, pegawai keagamaan, lembaga adat, serta perwakilan masyarakat. Metode pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi dialogis yang menghadirkan pemateri dari lembaga keagamaan resmi sebagai sumber rujukan normatif dan administratif. Materi yang disampaikan mencakup aspek keagamaan, hukum, dan sosial terkait pencatatan nikah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai fungsi pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum serta bagian dari praktik keberagamaan yang bertanggung jawab. Peserta juga memperlihatkan sikap yang lebih terbuka dalam menyelaraskan ajaran agama dengan ketentuan negara. Simpulan kegiatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi berbasis komunitas efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencatatan nikah dan penguatan moderasi beragama di tingkat desa.
References
Aripa, A. G., Ngaja, R., Yabu, M. B. M., Bungaajim, M. Z., Lestari, N., & Falimu. (2024). Sosialisasi Peran Lembaga Pemberdayaan Masyrakat Desa dalam Pembangunan Berkelanjutan. JURNAL ILMU SOSIAL, POLITIK & HUMANIORA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka, 1(1), 35–44. https://lonsuit.unismuhluwuk.ac.id/mfjpkm/article/view/3445
Asrori, A. (2024). Nilai Nilai Moderasi Beragama dalam Meningkatkan Karakter Religius. Islamic Management: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 27–42. https://www.jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/jim/article/view/7617/2786
Azzahra, K. S., Saputri, A. B., Nayla, N., Zahra, A., Hafya, A., Anindita, V., & Hukum, F. (2025). Membangun Kesadaran Pentingnya Pencatatan Perkawinan di Tengah Maraknya Nikah Siri di Era Milenial. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2). https://ejournal.cibinstitut.com/index.php/causa/article/view/4787/4232
Dan, M., Keluarga, H., Takim, A., Babussalam, S., & Maluku, S. (2025). A Praktik Nikah Siri di Desa Falabisahaya Prespektif Fiqih Munakahat dan Hukum Keluarga Akbar. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 11(02), 32–46. https://doi.org/10.59115/almizan.vi
Dia, R., Ardiyanti, F., Nirmala, S., Setiya, S. P., Putri, P. M., & Rohmah, W. I. (2025). Analisis Konseptual Society Action Research dalam Pemberdayaan dan Kemandirian Sosial Masyarakat. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(5), 426–432. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.18014382
Dina, I. A. (2025). Pengaruh Budaya dan Tradisi terhadap Nikah Siri di Indonesia. Landraad: Jurnal Syariah & Hukum Bisnis, 4(1), 87–96. https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jl%0A
Faiz, A., & Slamet, S. R. (2025). Penetapan Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama dan Implikasi Hukumnya terhadap Status Hukum Suami Istri dan Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 879/PDT.P/2021/PA.JS). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH), 5(2). https://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/view/1524/989
Fitroh, S. R., Fitria, R., Sari, F., Hamdan, M., & Mukafi, M. (2024). Faktor-Faktor yang Mendorong Praktik Nikah Siri dalam Konteks Sosial Modern. SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 65–76. https://ejournal.iaidafa.ac.id/index.php/samawa/article/view/135/116
Humolungo, N., Wantu, F. M., Taufik, M., & Sarson, Z. (2025). Dampak Pengesahan Isbat Nikah terhadap Pasangan yang Terikat Perkawinan Sah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 863–877. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1191
Munir, A. A., Fitriani, H., & Misraini, I. (2025). Telaah Maqasid Syariah terhadap Legalitas Perjanjian Pranikah: Proteksi Preventif Dalam Hukum Modern. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 4(1), 92–109. http://journal.al-matani.com/index.php/jkih/article/view/1390
Na, A., Azizah, N., Nuraeni, F., Indramanto, A. H., Rahmawati, S., Agustin, M., Laelatusafira, D., & Istiqomah, M. (2024). Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalipelus Melaui Ecoprint dengan Metode ABCD (asset based community development). PROSIDING KAMPELMAS, 3(2), 609–618. https://proceedings.uinsaizu.ac.id/index.php/kampelmas/article/view/1266/1105
Nasution, S., & Harahap, S. B. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan. RANGGUK: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 04(02), 58–71. https://lonsuit.unismuhluwuk.ac.id/mfjpkm/article/view/3445
Pamungkas, S., & Billah, A. (2024). Studi Normatif atas Ketentuan Pencatatan Nikah dan Implikasinya terhadap Legalitas Keluarga Siri. UNSRAH, 5, 321–331. https://doi.org/https://doi.org/10.46773/usrah.v5i2.1071
Sultan, U. I. N., Muhammad, A., & Samarinda, I. (2025). Problematika Pernikahan Siri Bawah Umur di Kabupaten Kutai Barat. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 3(2), 1099–1115. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/1086/644
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Anhar, Andri Astuti, Maisarah Gusvita, Yolana Meliya Sahmat, Muhammad Reza Pahlevi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










