KINERJA APARAT KEPOLISIAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM PERTAMBANGAN TANPA IZIN PADA WILAYAH HUKUM KANTOR KEPOLISIAN RESOR MOROWALI
Keywords:
Kinerja, Kepolisian, Pertambangan Tanpa IzinAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja aparat kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Morowali. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara sebagai teknik pengumpulan data utama. Informan dalam penelitian ini terdiri atas Kapolres Morowali, anggota kepolisian, serta masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan ilegal. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengelompokkan temuan berdasarkan indikator kualitas kerja, kuantitas kerja, dan pelaksanaan tugas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek kualitas kerja, aparat kepolisian telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur, melakukan pengumpulan bukti secara sistematis, serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait. Dari aspek kuantitas kerja, aparat kepolisian dinilai cukup aktif dalam melakukan operasi penindakan, patroli rutin, serta merespons laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal. Namun, dari aspek pelaksanaan tugas, masih ditemukan berbagai kendala, seperti kesulitan menindak pelaku utama, dugaan keterlibatan oknum, serta kebocoran informasi yang menyebabkan penindakan belum memberikan efek jera secara maksimal. Oleh karena itu, meskipun kinerja aparat kepolisian menunjukkan hasil yang cukup baik, peningkatan efektivitas penegakan hukum masih diperlukan agar pertambangan ilegal dapat ditangani secara lebih optimal dan berkelanjutan.
References
Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Edisi revisi). Rineka Cipta.
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Dwiyanto, A. (2021). Manajemen pelayanan publik: Peduli, inklusif, dan kolaboratif. Gadjah Mada University Press.
Fauzi, A. (2004). Ekonomi sumber daya alam dan lingkungan: Teori dan aplikasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Herdiansyah, H. (2015). Metodologi penelitian kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Mangkunegara, A. A. A. P. (2002). Manajemen sumber daya manusia perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Salim, H. S. (2012). Hukum pertambangan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Satori, D., & Komariah, A. (2009). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2007). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2012). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2002). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (2020). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suprianto Suprianto, Juemi Juemi, Nora Ariani, Rizmala Nadiah Borahima

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










