MENGAPA MASYARAKAT ENGGAN MELAPOR? MENAKAR PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA
Keywords:
Partisipasi Masyarakat, Penyidikan Narkotika, Kepercayaan PublikAbstract
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung efektivitas penyidikan tindak pidana narkotika. Namun, dalam praktiknya, masyarakat masih menunjukkan keengganan untuk melaporkan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keengganan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyidikan kasus narkotika di Desa Oloboju, Kabupaten Sigi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan statistik deskriptif berupa distribusi frekuensi dan persentase yang didukung oleh analisis kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keengganan masyarakat untuk berpartisipasi dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan ide atau masukan kepada kepolisian, rasa takut terhadap ancaman pelaku tindak pidana narkotika, keterbatasan sosialisasi dan pelatihan mengenai peran masyarakat dalam penyidikan, serta belum optimalnya mekanisme partisipasi antara masyarakat dan kepolisian. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi masyarakat memerlukan penguatan kepercayaan publik, jaminan perlindungan bagi pelapor, peningkatan edukasi masyarakat, serta pengembangan mekanisme kolaborasi yang lebih efektif antara masyarakat dan kepolisian dalam mendukung penyidikan kasus narkotika.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Arnstein, S. R. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224. https://doi.org/10.1080/01944366908977225
Goldstein, H. (1990). Problem-oriented policing. McGraw-Hill.
Gunawan, G. H. (2021). Peran serta masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana narkotika: Studi kasus di Polres Aceh Tenggara. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(1), 15–35.
Jackson, J., & Bradford, B. (2010). What is trust and confidence in the police? Policing, 4(3), 241–248.
Melati, D. P. (2020). Peran masyarakat dalam pemberantasan pengedaran narkotika. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 322–335.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Nabatchi, T., & Amsler, L. B. (2014). Direct public engagement in local government. The American Review of Public Administration, 44(4 Suppl.), 63S–88S.
Rowe, G., & Frewer, L. J. (2005). A typology of public engagement mechanisms. Science, Technology, & Human Values, 30(2), 251–290.
Sunshine, J., & Tyler, T. R. (2003). The role of procedural justice and legitimacy in shaping public support for policing. Law & Society Review, 37(3), 513–548.
Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law (2nd ed.). Princeton University Press.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2023). World drug report 2023. United Nations.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rical Rajja, Mini Mini, Mahfuzat Lamakampali, Reza Luqman Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



