KINERJA KEPOLISIAN DI LINGKUNGAN OBJEK VITAL NASIONAL DI KOTA PALU DI BIDANG PARIWISATA (STUDI KASUS OBJEK WISATA HUTAN KOTA)

Authors

  • Ibrahim Ibrahim Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu
  • Dewi Cahyawati Abdullah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu
  • Nurziah Nurziah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu

Keywords:

Kinerja Kepolisian, Pengamanan Objek Vital, Hutan Kota Palu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja kepolisian dalam pengamanan objek vital nasional di bidang pariwisata, dengan studi kasus pada Objek Wisata Hutan Kota di Kota Palu. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, kuesioner, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan lima indikator kinerja organisasi publik menurut Dwiyanto, yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian telah melakukan beberapa upaya peningkatan melalui patroli rutin, koordinasi dengan petugas keamanan swasta, dan penyediaan pos keamanan. Namun, masih terdapat kendala dalam hal responsivitas akibat keterbatasan personel, disiplin pelaksanaan tugas yang belum optimal, serta akuntabilitas yang lemah terutama dalam transparansi laporan dan komunikasi dengan masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penambahan personel, optimalisasi jadwal tugas, peningkatan pelatihan, pemanfaatan teknologi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung terciptanya lingkungan wisata yang aman dan nyaman.

References

Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (Edisi Revisi). Rineka Cipta.

Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.

Kurniawan, Y. (2015). Peranan Direktorat Pengamanan Objek Vital dalam Pengamanan Objek Wisata terhadap Tindak Pidana Pencurian di Kota Pekanbaru. JOM (Jurnal Online Mahasiswa) Fakultas Hukum, 2(2), 1-15.

Pasolong, H. (2013). Metodologi Penelitian Administrasi Publik. Alfabeta.

Sugiyono. (2005). Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta.

Suryabrata, S. (2010). Metodologi Penelitian Sosial. Mandar Maju.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.

Pemerintah Republik Indonesia. (1979). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengelolaan Objek Wisata. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 36.

Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 63.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2010). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 487.

Kementerian Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Republik Indonesia. (1987). Keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Nomor KM.98/PW.102/MPPT-87 tentang Pedoman Pengelolaan Objek Wisata.

Downloads

Published

2025-08-27

How to Cite

Ibrahim, I., Abdullah, D. C., & Nurziah, N. (2025). KINERJA KEPOLISIAN DI LINGKUNGAN OBJEK VITAL NASIONAL DI KOTA PALU DI BIDANG PARIWISATA (STUDI KASUS OBJEK WISATA HUTAN KOTA). PATRIOT: Journal of Public Administration and Policy, 1(1), 39–43. Retrieved from https://journal.stiapancamargapalu.ac.id/index.php/patriot/article/view/25

Most read articles by the same author(s)