IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DIGITALISASI LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA BIDANG PENGEMBANGAN KARIER, PENILAIAN KINERJA APARATUR, MUTASI, DAN PENGHARGAAN DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN SIGI

Authors

  • Van Vollenhoven Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu
  • Timudin DG Mangera Bauwo Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu
  • Nurziah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Digitalisasi Layanan Kepegawaian, Pengembangan Karier

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan digitalisasi layanan kepegawaian serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pada Bidang Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja Aparatur, Mutasi, dan Penghargaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Informan berjumlah lima orang yang terdiri atas satu informan kunci dan empat informan utama. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis implementasi kebijakan mengacu pada teori George C. Edwards III yang meliputi dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan digitalisasi layanan kepegawaian pada bidang pengembangan karier, penilaian kinerja aparatur, mutasi, dan penghargaan di BKPSDMD Kabupaten Sigi telah berjalan dengan baik. Keberhasilan implementasi didukung oleh komunikasi yang efektif, ketersediaan sumber daya, komitmen pelaksana, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta pembagian tugas yang jelas. Faktor penghambat meliputi gangguan jaringan internet dan server, serta belum meratanya literasi digital ASN. Adapun faktor pendukung meliputi koordinasi yang baik, dukungan pimpinan, komitmen operator, dan ketersediaan fasilitas pendukung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan optimalisasi literasi digital ASN agar implementasi kebijakan digitalisasi layanan kepegawaian dapat berlangsung secara optimal.

References

Al-Jamal et al. (2022) diganti dengan Murafer et al. (2026): Murafer, Y., Saa, S., Maniagasi, Y. G., Tambaip, B., Sapioper, H. C. M., & Renyaan, D. (2026). Implementasi kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam meningkatkan sinergisitas lintas sektor pada DPMPTSP Kabupaten Mimika. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 26–50.

Kairupan (2025) diganti dengan Ardyaputri & Darmeinis (2024): Ardyaputri, S. K., & Darmeinis. (2024). Peran aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) layanan SKK dalam mendukung efisiensi operasional Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jurnal Riset Manajemen, 2(3), 425–454. https://doi.org/10.54066/jurma.v2i3.2301

Kim & Lee (2023) diganti dengan Ashari et al. (2025): Ashari, R. P., Rahadatul, R., Okta, V., Aditya, R., Wildan, M. A., & Anshori, M. I. (2025). Peran gaya kepemimpinan transformasional dan motivasi kerja terhadap kinerja karyawan. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281

Hakim, R. L. (2026). Tantangan implementasi digitalisasi desa di Indonesia: Tinjauan literatur. PATRIOT: Journal of Public Administration and Policy, 1(2), 50–61. https://journal.stiapancamargapalu.ac.id/index.php/patriot/article/view/90

Marwiyah (2022 & 2023) diganti dengan Purnomo et al. (2025): Purnomo, H., Suljatmiko, & Ulfiandi, I. Z. (2025). Peranan e-government dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Kota Malang. Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan STISIP Imam Bonjol (SIMBOL), 4(2), 122–130. https://doi.org/10.55850/simbol.v4i2

Winarno, B. (2005). Teori dan proses kebijakan publik. Media Pressindo.

Edwards III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan Bupati Sigi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Surat Edaran Deputi Mutasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Berbasis Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Aparatur Sipil Negara Digital (ASN Digital).

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Vollenhoven, V., Bauwo, T. D. M., & Nurziah. (2026). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DIGITALISASI LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA BIDANG PENGEMBANGAN KARIER, PENILAIAN KINERJA APARATUR, MUTASI, DAN PENGHARGAAN DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN SIGI. PATRIOT: Journal of Public Administration and Policy, 2(1), 43–51. Retrieved from https://journal.stiapancamargapalu.ac.id/index.php/patriot/article/view/272

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.