EFEKTIVITAS PERAN PENGAMANAN INTERNAL (PAMINAL) DALAM PENEGAKKAN KODE ETIK KEPOLISIAN PADA KEPOLISIAN RESOR DONGGALA

Authors

  • Sugianto Sugianto Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu
  • Mahfuzat Lamakampali Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu
  • Mini Mini Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu

Keywords:

Penegakan Kode Etik, Pengawasan Internal, Profesionalisme Kepolisian, Efektivitas Organisasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas peran Pengamanan Internal (Paminal) dalam penegakan kode etik kepolisian di Kepolisian Resor (Polres) Donggala. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Lokasi penelitian berada di Polres Donggala dengan informan yang dipilih secara purposive sampling, yaitu Wakapolres Donggala, Kasi Propam, dan beberapa anggota Polres Donggala yang dianggap mengetahui secara mendalam permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa indikator efektivitas telah tercapai, terutama dalam hal kejelasan tujuan, strategi penegakan kode etik, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung tugas Paminal. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran institusi terhadap pentingnya fungsi pengawasan internal dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota kepolisian di Polres Donggala. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala yang perlu diperbaiki, khususnya dalam pelaksanaan tugas yang lebih efektif dan efisien, serta perlunya penguatan sistem pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas Paminal dalam menegakkan kode etik kepolisian di Polres Donggala masih menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi. Upaya perbaikan yang disarankan meliputi peningkatan kapasitas anggota Paminal melalui pelatihan berkala, optimalisasi penggunaan teknologi dalam pemantauan kinerja, serta perbaikan sistem koordinasi antara Paminal dengan unit-unit kepolisian lainnya.

References

Jamin, M. (1980). Efektivitas organisasi. Erlangga.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2011). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2022). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Makmur, M. (2010). Efektivitas kebijakan kelembagaan pengawasan. Refika Aditama.

Miles, M. B, Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (Edition 3). Sage Publications.

Pasolong, H. (2013). Kepemimpinan birokrasi. Alfabeta.

Siagian, S. P. (2008). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.

Wiyono, E. H. (2007). Kamus bahasa indonesia lengkap dan ejaan yang disempurnakan. Palanta.

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Sugianto, S., Lamakampali, M., & Mini, M. (2025). EFEKTIVITAS PERAN PENGAMANAN INTERNAL (PAMINAL) DALAM PENEGAKKAN KODE ETIK KEPOLISIAN PADA KEPOLISIAN RESOR DONGGALA. SANTINA: Jurnal Manajemen Dan Administrasi Publik, 1(1), 82–87. Retrieved from https://journal.stiapancamargapalu.ac.id/index.php/santina/article/view/15

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.