EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAGUNAAN NARKOBA DI SATUAN RESERSE NARKOBA KANTOR KEPOLISIAN RESOR BANGGAI KEPULAUAN

Authors

  • Vingky Lahea Jivanly Mogi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu
  • Mahfuzat Lamakampali Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu
  • Muhammad Husain Borahima Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu

Keywords:

Efektivitas, Penyalahgunaan Narkoba, Penyidik, Polres Banggai Kepulauan, Restorative Justice

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Kepulauan. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji bagaimana pencapaian tujuan penanganan perkara, ketersediaan sarana pendukung, serta ketepatan waktu dalam proses penyidikan. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian serta studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara telah berjalan cukup efektif, ditandai dengan peningkatan koordinasi lintas lembaga serta upaya pemanfaatan teknologi. Namun demikian, masih terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana yang belum memadai, serta tingginya beban perkara yang mempengaruhi ketepatan waktu penyelesaian. Upaya pendekatan keadilan restoratif juga mulai diimplementasikan, khususnya bagi pengguna narkoba dengan latar belakang sebagai korban ketergantungan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas penyidik, pembenahan fasilitas pendukung, serta penguatan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas secara berkelanjutan.

 

References

Handayaningrat, S. (1984). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Gunung Agung.

Mardiasmo, M. (2017). Perpajakan. Andi.

Satori, D., & Komariah, A. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Singarimbun, M., & Effendi, S. (1997). Metode Penelitian Survey. LP3ES.

Sugiyono, S. (2007). Metode Penelitan Administrasi Negara. Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38772/uu-no-35-tahun-2009

Zehr, H. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Mogi, V. L. J., Lamakampali, M., & Borahima, M. H. (2025). EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAGUNAAN NARKOBA DI SATUAN RESERSE NARKOBA KANTOR KEPOLISIAN RESOR BANGGAI KEPULAUAN. SANTINA: Jurnal Manajemen Dan Administrasi Publik, 1(1), 30–34. Retrieved from https://journal.stiapancamargapalu.ac.id/index.php/santina/article/view/7

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.