IMPLEMENTASI PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON
Keywords:
Disiplin Kerja, Pegawai, Organisasi, Administrasi PublikAbstract
Sumber daya manusia sebagai penggerak utama dalam suatu organisasi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Sumber daya manusia yang berkualitas akan mendorong organisasi untuk terus berkembang dan mencapai tujuan. Hal ini memiliki hubungan yang erat dengan disiplin kerja. Kualitas tenaga kerja tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dan pengetahuan, tetapi juga sikap disiplin dalam menjalankan tugas. Tanggung jawab, ketepatan waktu, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku adalah tanda disiplin kerja. Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik sudah seharusnya memiliki disiplin kerja yang tinggi. Sebab disiplin merupakan dasar untuk pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Namun, pada Sekretariat DPRD Kota Cilegon yang memiliki peran sebagai penghubung antara DPRD dengan pemerintah daerah mengalami beberapa permasalahan pada disiplin kerja pegawainya, terutama mengenai absensi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan peraturan disiplin dalam kenyataannya di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Cilegon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disiplin kerja pegawai di Sekretariat DPRD Kota Cilegon masih belum optimal. Perlu adanya pengawasan yang ketat terkait disiplin kerja agar dapat mencapai hasil kinerja yang diharapkan.
References
Agus, L. C., Firdausi, F., & Lestari, A. W. (2023). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lenvari: Journal of Social Science, 1(1), 23–32.
Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.
Al Furqon, R., & Mudji, K. (2024). Pengaruh disiplin dan motivasi kerja terhadap kinerja pegawai Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Jurnal Kajian Ilmu Manajemen (JKIM), 4(3).
Arif, M., Maulana, T., & Lesmana, M. T. (2020). Pengaruh disiplin kerja dan kemampuan kerja terhadap prestasi kerja karyawan. Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum, 4(1), 106–119.
Fadzillah, M. R., Yuliana, L., & Perkasa, D. H. (2025). Pengaruh disiplin kerja terhadap kinerja pegawai Sekolah Dasar (SD) Plus Al Huda. Multidisipliner Knowledge, 3(1), 94–102.
Fajri, N. A., Arasid, I. M., & Suherman. (2025). Optimalisasi peran Sekretariat DPRD Kota Cilegon dalam memfasilitasi fungsi pengawasan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Pendidikan, 4(3), 239–250.
Gaurifa, R. H. (2024). Pengaruh disiplin kerja terhadap produktivitas kerja pegawai di UPTD Puskesmas Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan, 7(2), 228–240.
Khaeruman, et al. (2021). Meningkatkan Kinerja Manajemen Sumber Daya Manusia: Konsep & Studi Kasus. CV AA Rizky.
Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Kota Cilegon. (2022). Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemerintah Kota Cilegon. (2023). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2023.
Pramono, J. (2022). Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan Publik. UNISRI Press.
Rahayu, S., & Dahlia, D. (2023). Pengaruh disiplin kerja, motivasi kerja dan komitmen organisasi terhadap kepuasan kerja dan kinerja pegawai. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 6(1), 370–386.
Rahmandha, Y., Andiko, T., & Mahdi, I. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil perspektif fikih siyasah tanfidziyah. Journal of Sharia and Legal Science, 2(2), 300–320.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dinda Tri Ayuni, Yeni Widyastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










